Kembali Terjadi 2 Oknum perangkat desa dan 1 oknum BPD lnggar UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri No.110 Tahun 2016

Read Time:1 Minute, 37 Second

Seluma.Kabar-one.com – Setelah ditemukan adanya oknum anggota BPD diduga rangkap jabatan dan melanggar Permendagri disalah satu desa diseluma selatan Dua pekan kemarin,kini hal tersebut juga ditemukan hal yang sama bahkan terindikasi lebih berat lagi.

Tim awak media kembali mendapatkan temuan dilapangan pada Rabu,18/10/2023 Bahwa ada 2 orang oknum perangkat Desa didesa Sengkuang Jaya kecamatan Seluma Barat diduga melanggar Undang-undang Desa.No.6 Tahun 2014 inisial RJ menjabat Sekretaris Desa melanggar Pasal 50 ayat 1 point’ c yang berbunyi calon perangkat desa diangkat adalah terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal didesa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.dan oknum sekdes Sengkuang Jaya tersebut pada saat mendaftar dan diangkat belum genap satu tahun bertempat tinggal dan menjadi warga desa tersebut hal itu dibuktikan dengan tnggal keluar Kartu keluarga( KK ) belum sampai 6 bulan.jelas ini ada unsur kesengajaan baik dari Kepantian serta Kepala Desa itu sendiri,Pada saat penerimaan dan pendaftaran calon perangkat Desa.

Dan oknum Bendahara Desa sengkuang jaya ini sial YP pun diduga melanggar UU desa no 6 Tahun 2014 pasal 51 ayat i yang berbunyi perangkat desa dilarang rangkap jabatan.dan oknum Bendahara tersebut, juga bekerja disalah satu perusahaan perkebunan Kelapa sawit di daerah Kecamatan Seluma Barat.

Serta salah satu oknum anggota BPD Sengkuang jaya pun turut serta langgar Permendagri No 110 tahun 2016 tentang rangkap jabatan,karena oknum BPD inisial PAS tersebut juga menjadi honorer diOPD dilingkungan Pemda Seluma.

Kalau mengacu dengan keterangan dari pihak PMD dalam hal ini sekretaris Dinas PMD Seluma, Jaswan Edi,Sos saat ditemui awak media bahwa jelas perangkat desa dan anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan dan apalagi kalau bukan warga desa tersebut tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa.

Dan kalau pun terjadi maka wajib dipecat dan tentang gaji yang mereka terima selama menjabat wajib dikembalikan karena mereka menyalahi aturan yang berlaku,dan sumber gajinya adalah Uang Negara ( ADD ) Jika tidak akan adanya kerugian Negara Atau TGR tutupnya.***

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %