Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur,Ormas Pijar laporkan Caleg Dapil 1 Seluma ke Polres

Read Time:1 Minute, 53 Second

Seluma,kabar-one.Com – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh oknum Caleg Dapil I Seluma Nomor urut I berinisial AY alias ii resmi dilaporkan ke Polres Seluma oleh sekretaris Ormas Pijar Jon Siswardi alias Andre pada hari, senin (22/1/204).

Laporan dengan Nomor surat 03/Pijar Insitute/1/2024.Perihal Mohon pemeriksaan Caleg Dapil I Seluma Nomor Urut I inisial AY alias ii tersebut diantarkan langsung oleh Sekretaris Ormas Pijar Propinsi Bengkulu Jon Siswardi alias Andre ke Polres Seluma.

Berdasarkan rengkaman suara yang diterima tim media ini di Gerup Forum Media Online Seluma Senin, (22/1/2024) Andre menjelaskan, bahwa Saudara AY alias ii diduga kuat terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur berinisial NV (17) warga Desa Kunduran,Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma

Atas peristiwa tersebut diatas korban mengalami trauma dan gangguan fisikologis, sesuai dengan hasil kunjungan dari pihak pemerintah yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan Undang-undang:
1.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 9 ayat 3 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN.

2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak BAB X peranan masyarakat pasal 72 ayat I masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam berperan perlindungan anak

3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 72 ayat 2 yang berbunyi , peranan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan badan usaha dan media masa.

4.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

5.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

6.Pemberitaan beberapa media online.

Lanjut Andre, atas dasar itulah maka (ormas pijar) insitute Propinsi Bengkulu telah melaksanakan amanat undang – undang dan peraturan pemerintah tersebut di atas, yaitu melakukan pemantauan perilaku oknum Caleg Dapil I Seluma Nomor urut I inisial AY alias ii, hasil pantauan kami di lapangan diduga oknum caleg tersebut terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, dimohon kiranya pihak Polres Seluma melakukan pemeriksaan mengenai prihal tersebut diatas.

dengan harapan laporan kami tersebut segera ditindak lanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.(**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %