
Banyaknya fenomena Oknum perangkat Desa dan oknum anggota BPD diduga Langgar UU Desa dan Permendagri Ikatan Wartwan online (IWO) Seluma minta Pemkab Seluma Tegas.!
Share
Seluma- Kabarone.com,Jumat(03/11/2023)-Setelah sempat diangkat dimedia online beberapa bulan terakhir tentang temuan awak media dilapangan banyaknya oknum perangkat desa dan oknum anggota BPD melanggar UU Desa no 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 110 Tahun 2016.
Mulai dari proses seleksi perangkat desa yang diduga ada kongkalikong dan diduga melanggar, dalam persyaratan dalam pasal 50 ayat 1 huruf( b ) dan (c) tentang Usia dan domisili dan pasal 51 huruf (i) tentang dilarang rangkap jabatan.
Dan seleksi oknum BPD pun juga terjadi pelanggaran dalam hal ini Permendagri No 110 Tahun 2016 pasal 13 huruf ( g ) tentang ” calon anggota BPD adalah wakil penduduk desa setempat dan ( h ) yang berbunyi ” calon anggota BPD bertempat tinggal diwilayah pemilihan.
Dipasal 26 tentang larangan anggota BPD Permendagri no 110 Tahun 2016 diayat ( f ) dan ( g ).serta melanggar Surat Edaran ( SE ) Tentang Larangan Rangkap Jabatan Bupati Seluma No 180/185/B2-DPMD/2023.
Pengurus Daerah Ikatan Wartwan online ( IWO ) Kabupaten Seluma meminta dan mendesak Pemkab Seluma dalam hal ini Dinas PMD yang menaungi langsung Desa dan Inspektorat Seluma selaku pengawas didaerah untuk segera menindak lanjuti terkait fenomena ini.
Kami sudah beberapa kali koordinasi ke PMD terkait permesalahan ini bahkan ke Camat yang wilayahnya yang terindikasi terjadinya pelanggaran tersebut,
Jangan terkesan Berdiam diri dan adanya dugaan pembiyaran oleh dinas PMD dan inspektorat serta Camat.
Kami ikatan wartawan online akan terus mendesak dan mendorong permasalahan ini segera diselesaikan dan akan kami pantau terus sampai tuntas demi nama baik Pemkab Seluma yang sama-sama kita sayangi ini.( NF )
More Stories
Kejari Seluma Tetapkan Tiga Orang PNS di Sekretriat DPRD Kabupaten Seluma Tersangka Korupsi Belanja Rutin
Seluma,kabar-one.Com - Kejaksan Negri (Kejari) Seluma tetapkan tiga orang PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dugaan korupsi belanja...
Kembali Terjadi 2 Oknum perangkat desa dan 1 oknum BPD lnggar UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri No.110 Tahun 2016
Seluma.Kabar-one.com - Setelah ditemukan adanya oknum anggota BPD diduga rangkap jabatan dan melanggar Permendagri disalah satu desa diseluma selatan Dua...
Ada dugaan Oknum Kepala Desa dan Bendahara Sengkuang jaya serta Ketua BPD disalah satu desa di kec. Air priukan rterlibat langsung diProyek Fisik Rabat Beton didesa Sengkuang Jaya
Seluma,Kabar-one.com -Setelah ditemukannya kejanggalan dikegiatn fisik pekerjaan jalan rabat Beton didesa Sengkuang Jaya,Kecamatan Seluma Barat berupa Mark up bahan material...
Diduga Asal jadi dan Tidak Sesuai Spesifikasi RAB Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Sengkuang Jaya Tercium Aroma Korupsi
Seluma Barat,kabar-one.Com - Pembangunan jalan rabat beton Desa Sengkang Jaya, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma dari anggaran Dana Desa (DD)...
Dinas PMD Seluma Minta Unsur Pimpinan BPD Desa Tanjungseru Mengambil SikapTegas Terkait Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Dua Orang Oknum Anggota BPD
Seluma,Kabar-one.com - Menyikapi masalah laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar luas masalah Dua Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa...
Dinas PMD Kabupaten Seluma minta Unsur Pimpinan BPD Tanjung Seru Mengambil Sikap Terkait Dua ( 2 ) Orang Oknum anggota BPD yang diduga Melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016
Seluma,Kabar-one.com - Kepala Dinas PMD Seluma,melalui Sekretaris Dinas PMD Jaswan Edi,Sos Saat ditemui awak media pada Senin,09/10/2023 menjelaskan terkait Pelanggaran...