Ada dugaan Oknum Kepala Desa dan Bendahara Sengkuang jaya serta Ketua BPD disalah satu desa di kec. Air priukan rterlibat langsung diProyek Fisik Rabat Beton didesa Sengkuang Jaya

Read Time:1 Minute, 27 Second

Seluma,Kabar-one.com -Setelah ditemukannya kejanggalan dikegiatn fisik pekerjaan jalan rabat Beton didesa Sengkuang Jaya,Kecamatan Seluma Barat berupa Mark up bahan material yang dikurangi dari Rab.

Kini awak media pada, Sabtu 14/10/2023 kembali menemukan bahwa proyek tersebut juga ditangani Langsung oleh Oknum Kepala Desa serta Bendahara yang Membelanjakan Anggaran dana untuk Pembelian Bahan material,hal ini jelas melanggar aturan dari Peraturan Bupati Seluma ( Perbup ) No.6 Tahun 2020 tentang pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Dalam pasal 10 jelas menyebutkan Bahwa a. kepala desa tugasnya menetapkan TPK dalam musrenbangdes.

b.mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada diRKP desa, sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran yang berjalan.

c.Menylesaikan perselisihan antara Kasi/kaur dan TPK dalam ini jika ada terjadi perbedaan pendapat.

Sedangkan di Pasal 11 menyebutkan bahwa :

a.Yang menangi atau mengelola pengadaan untuk kegiatan itu adalah Kasi / Kaur.

Sangat jelas Anggaran pasal 10 dan 11 aturanya dan khusus dikegiatan fisik didesa Sengkuang Jaya yaitu Rabat Beton dengan anggaran Rp.134.223.000.kades dan bendahara yang langsung menggunakan anggaran sangat bertentangan dengan Perbup no 6 tahun 2020.

Hal ini kuat dugaan adanya unsur disengaja oleh oknum kades dan bendahara tersebut dan terindikasi berbau adanya praktek Korupsi dikegiatan tersebut.

Juga dari pantauan awak media dilapangan bahwa kegiatan itu juga dipihak ke 3 kan dan pihak ke 3 yang mengerjakan kegiatan tersebut juga Oknum ketua BPD disalah satu Desa di Kecamatan Air priukan yang berinisial ( YN ).

Dengan banyaknya kejanggalan diproses pengerjaan fisik tersebut mulai dari pengurangan Material yang sangat jauh dari Rab yang ada,

Serta terlibatnya langsung Oknum Kepala Desa dan Bendahara didesa tersebut serta Oknum Ketua BPD.

Maka sudah sepatutnya pihak Aparat penegak Hukum ( APH ) untuk turun dan mendalami terkait adanya dugaan tindakan praktek korupsi tersebut. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %