
Waw.!!! Dua Orang Oknum Badan Permusyaratan Desa ( BPD ) Di Tanjung Seru,Kecamatan Seluma Selatan diduga Menyalahi Aturan yang Berlaku
Share
Seluma,Kabar-one.com – Terindikasi Menyalahi aturan dan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Desa ( BPD ). 2 Oknum anggota BPD periode 2020 – 2026 didesa Tanjung seru kecamatan Seluma Selatan,Seluma
Hal ini dikarenakan ke dua oknum anggota BPD tersebut tidak berdomisili didesa yang diwakili oleh mereka.
Karena Keduanya Berdomisili didesa tetangga yakni Inisial R.H bertempat tinggal didesa Sidomulyo.
Dan Rekannya yang berinisial M.S berdomisili di desa Padang Genting kec.Seluma Selatan.
Saat Awak Media mengkonfirmasi dengan Sekdes Desa Tanjung Seru via Telp WhatsApp membenarkan Bahwa ke 2 Oknum tersebut Memang tidak bertempat tinggal atau Domisili diDesa yang mereka wakili dalam hal ini desa Tanjung Seru.
Masih menurut Sekdes bahwa salah satu oknum Anggota BPD tersebut yang berinisial RH sangat jarang atau hampir tidak pernah hadir dalam Rapat resmi yang diselenggarakan oleh BPD ataupun dari Desa tersebut.
Dan hal tersebut diperkuat dengan Bukti Absensi kehadiran setiap agenda Rapat rapat selama ini,dan beliau ( Sekdes) merekap kehadiran setiap Anggota BPD ketika saat rapat tersebut.
Hal ini sangat jelas tidak sesuai dengan Permendagri No 110 Tahun 2016 pasal 13 yang menyebutkan persyaratan menjadi calon atau anggota BPD adalah bertempat tinggal didesa tersebut dan paragraf 3 ” Pemberhentian Anggota BPD” pasal 19 ayat 1 huruf c yang berbunyi anggota BPD bisa diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 ( enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.(poin H)
Poin J.berbunyi bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan.
Dengan adanya kesan pembiaran dari Unsur pimpinan BPD dalam ini Ketua BPD didesa tersebut tentu sangat disayangkan, karena mereka digaji terus selama ini dan itu menghamburkan Anggaran alokasi Desa yang notabenenya uang Negara.( NF )
More Stories
Kejari Seluma Tetapkan Tiga Orang PNS di Sekretriat DPRD Kabupaten Seluma Tersangka Korupsi Belanja Rutin
Seluma,kabar-one.Com - Kejaksan Negri (Kejari) Seluma tetapkan tiga orang PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dugaan korupsi belanja...
Banyaknya fenomena Oknum perangkat Desa dan oknum anggota BPD diduga Langgar UU Desa dan Permendagri Ikatan Wartwan online (IWO) Seluma minta Pemkab Seluma Tegas.!
Seluma- Kabarone.com,Jumat(03/11/2023)-Setelah sempat diangkat dimedia online beberapa bulan terakhir tentang temuan awak media dilapangan banyaknya oknum perangkat desa dan oknum...
Kembali Terjadi 2 Oknum perangkat desa dan 1 oknum BPD lnggar UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri No.110 Tahun 2016
Seluma.Kabar-one.com - Setelah ditemukan adanya oknum anggota BPD diduga rangkap jabatan dan melanggar Permendagri disalah satu desa diseluma selatan Dua...
Ada dugaan Oknum Kepala Desa dan Bendahara Sengkuang jaya serta Ketua BPD disalah satu desa di kec. Air priukan rterlibat langsung diProyek Fisik Rabat Beton didesa Sengkuang Jaya
Seluma,Kabar-one.com -Setelah ditemukannya kejanggalan dikegiatn fisik pekerjaan jalan rabat Beton didesa Sengkuang Jaya,Kecamatan Seluma Barat berupa Mark up bahan material...
Diduga Asal jadi dan Tidak Sesuai Spesifikasi RAB Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Sengkuang Jaya Tercium Aroma Korupsi
Seluma Barat,kabar-one.Com - Pembangunan jalan rabat beton Desa Sengkang Jaya, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma dari anggaran Dana Desa (DD)...
Dinas PMD Seluma Minta Unsur Pimpinan BPD Desa Tanjungseru Mengambil SikapTegas Terkait Pelanggaran Yang Diduga Dilakukan Dua Orang Oknum Anggota BPD
Seluma,Kabar-one.com - Menyikapi masalah laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar luas masalah Dua Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa...