Polemik Seleksi Perangkat Desa di Seluma, LSM-ACW: Bupati Seluma Sebaiknya Segera Turun Tangan

Read Time:2 Minute, 8 Second

Seluma,kabar-one.com – Polemik tes seleksi Perakat Desa (Perades) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma terus berlanjut dan menjadi perhatian publik. Hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Andalas Coruption World (LSM-ACW) tak tinggal diam.

Karena ternyata benar-benar terjadi dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut. Pihaknya meminta agar Bupati Seluma bersikap tegas untuk memutuskan pelaksanaan seleksi ulang secara total. Khusus untuk kisruh seleksi Perangkat Desa yang diselenggarakan oleh Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo pada Selasa, (29/8/2023) silam.

Setelah mendalami dan melakukan penelusuran dilapangan, diduga adanya kongkalingkong yang mengandung unsur Koalisi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada seleksi Perades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma yang sedang viral baru-baru ini.

Pimpinan LSM-ACW Suli Hasan saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, bahwa kalau pada seleksi Perades tersebut jelas cacat administrasi, sebab di Perbub Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga.

“Didalam Perbub sudah sangat jelas, kenapa masih dilanggar kalau bukan nyari masalah. Saya merasa kalau ini adalah tantangan bagi penggiat kontrol sosial dan bagi para penegak hukum, ya harus kita ladeni tantangan dari mereka,” tegas Suli saat dikonfirmasi media ini Sabtu, (2/9/2023).

Demi terciptanya masyarakat yang patuh akan peraturan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem pelaksanaan serta memanggil orang-orang yang berkompeten didalamnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, kami meminta dengan sangat supaya pemerintah menindak dengan tegas persoalan seleksi Perades Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo tersebut,” tutupnya.

Berikut beberapa uraian isi surat pengaduan yang dilayangkan LSM-ACW kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, dengan tembusan kepada Kepala Kemendagri RI, Kabag Hukum Pemda Kabupaten Seluma, Dinas PMD, Inspektur Inspektorat, Camat Kecamatan Ilir Talo, Ketua BPD Dusun Baru dan Pimpinan Media-media Online.

1. Tim Pansel tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan dan PMD.

2. Tim Pansel meloloskan salah satu peserta yang diduga kuat keluarga dekat Kepala Desa.

3. Diduga, Tim penyeleksian tidak melibatkan unsur pihak dari Kecamatan Ilir Talo dan Dinas PMD terkait.

4. Diduga, Tim telah Pansel menabrak Perbub Nomor 33 Tahun 2018 psda BAB II, Pasal 4 ayat 4 huruf (d), Pasal 18 ayat 2, sebagaimana dimaksud ayat 1, tim pembuat naskah tidak melibatkan pihak PMD Kabupaten Seluma, pihak Kecamatan dan unsur Pendamping Desa (PD).(**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %