Dinas PMD Kabupaten Seluma minta Unsur Pimpinan BPD Tanjung Seru Mengambil Sikap Terkait Dua ( 2 ) Orang Oknum anggota BPD yang diduga Melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016

Read Time:59 Second

Seluma,Kabar-one.com – Kepala Dinas PMD Seluma,melalui Sekretaris Dinas PMD Jaswan Edi,Sos Saat ditemui awak media pada Senin,09/10/2023 menjelaskan terkait Pelanggaran dua orang oknum anggota BPD Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan tersebut jelas melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016 karena sampai saat ini belum ada Aturan terbaru yang memperbolehkan Anggota BPD tidak berdomisili di desa atau wilayah yang diwakili.

Sehingga dia( sekretaris PMD ) meminta kepada Unsur Pimpinan BPD di desa tersebut mengambil tindakan terkait permasalahan ini,kan sudah jelas melanggar dan disanksi dengan pemecatan.

Apalagi keduanya memang menyalahi aturan baik tidak berdomisili maupun lebih banyaknya tidak hadir dalam rapat ,itu sudah cukup menjadi acuan bagi Unsur pimpinan BPD untuk mengambil sanksi tegas dalam hal ini pemecatan ucap beliau.

Terkait mereka selama menjabat ini masih menerima gaji yang sumber ADD yang notabenenya Uang Negara dianggap tidak pada peruntukan dan dia meminta untuk diaudit oleh inspektorat Seluma supaya jika ada temuan wajib dikembalikan.

Hal ini sangat disayangkan sekali karena Terkesan oknum BPD ini menjabat bukan untuk menjalankan Tugas dan Kewajibannya, melainkan cuma untuk menghamburkan uang Negara ( ADD ),dia berharap hal ini tidak terjadi didesa-desa lain saat ini sampai kedepannya tutupnya.( NF )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %