Seolah Lindungi Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, PPP Seluma Tidak Tegas
Share
Seluma,kabar-one.Com – Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur di kabupaten Seluma akhir-akhir ini menuai respon publik. Publik bertanya-tanya tindak lanjut dari berbagai pihak menanggapi permasalahan ini.
Terutama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Seluma yang hingga saat belum ada respon untuk menindaklanjuti kasus ini. Diduga pelaku pelecehan ini adalah salah satu kader Partai Berlambang Ka’bah ini.
Ketua DPD PPP kabupaten Seluma Ansori, saat dimintai keterangan terkait permasalahan ini seolah menunda-nunda tindakan. Seharusnya selaku Petinggi Partai harus sesegera mungkin untuk mengambil langkah tegas.
“Ini baru cerita yang sudah beredar, untuk saat ini saya belum bisa berbicara terlalu banyak untuk menyampaikan, ” Sampainya, kepada awak media, Senin (15/1/2024.
Sedangkan berdasarkan temuan dilapangan bahwa diduga korban mengalami trauma berat hingga harus diungsikan dari rumahnya, untuk menghindari tekanan lainnya.
Disisi lain, diduga pelaku seharusnya sudah dapat dikenakan pidana. Memang permasalahan ini sudah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak di rumah kepala desa.
Namun Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA.(**)
More Stories
Pemkab dan DPRD Seluma Sepakati Substansi Raperda RTRW 2024–2029
kabar-one.com, seluma -Â Pemerintah Kabupaten Seluma bersama DPRD Kabupaten Seluma resmi menyepakati substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang...
DPRD Seluma Setujui Raperda Perubahan APBD 2025, Pemkab Segera Sampaikan ke Gubernur
kabar-one.com, seluma - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap...
Bupati Seluma dan KKP RI Luncurkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Penago I
kabar-one.com, Bengkulu Tengah - Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Seluma. Kamis (18/9/2025), Bupati...
Bupati Seluma Tinjau Balita Penderita Cacingan Ekstrem di RSUD M. Yunus Bengkulu
kabar-one.com, seluma - Bupati Seluma, Teddy Rahman, S.E., M.M., bersama jajaran kesehatan meninjau langsung kondisi dua balita asal Kabupaten Seluma...
Ketua Ormas Lipan Jaya Datangi Panggilan Polres Seluma Kelarifikasi Pengaduan Dugaan Pungli di SMPN 20 Seluma
Seluma,Kabar-one.Com - Ketua Ormas Lippan Jaya kabupaten Seluma Jon Siswrdi/ Andre datangi panggilan Polres Seluma dalam rangka dimintai kelarifikasi terkait...
Korban Pencurian 5 Ekor Sapi Oleh Oknum Asisten PT. AA Meminta APH Tegak Lurus Dalam Menangani Kasus Ini.
Seluma,Kabar-one.com - Pindana Pencurian Ternak Sapi yang melibatkan oknum Karyawan PT. Agri Andalas berbuntut panjang. Tidak tanggung-tanggung RS yang juga...





