Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan
Share
Jakarta, Kabar-one.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan merupakan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana, bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).
Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pesantren. Sementara itu, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum mengantongi izin operasional pondok pesantren.
Di sisi lain, Gugun menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama. Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati.
“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung sekaligus memastikan anak-anak tidak terdampak persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
More Stories
Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik
JAKARTA, Kabar-one.com – Divisi Humas Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri Ke-4 Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat,...
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami
PUNCAK, Kabar-one.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menyelidiki kasus penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang aparatur...
Cegah Jerat Judi Online, Kabid Humas Polda Bengkulu Beri Edukasi Bahaya Judol ke Pekerja Koperasi di Lapangan Merah Putih
Bengkulu, Kabar-one.com – Upaya pencegahan judi online (judol) terus digencarkan Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto,...
SE Larangan Penggunaan Vape, Polda Bengkulu: Itu Langkah Pencegahan Harus Dipatuhi
Bengkulu, Kabar-one.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)...
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Ungkap Fakta di Balik Dua Video Kekerasan, Masyarakat Diimbau Waspadai Propaganda KKB
PAPUA, Kabar-one.com – Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial, khususnya konten...
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
Jakarta, Kabar-one.com – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara...





