Seleksi Perades Desa Dusun Baru Diduga Kangkangi Perbup Seluma Nomor 33 Tahun 2018

Read Time:2 Minute, 15 Second

Ilir Talo,kabar-one.com – Seleksi Perangkat Desa (Perades) Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, (29/8/2023) yang lalu telah melanggar seta cacat administrasi. Pasalnya 3 dari 6 orang peserta Perades memiliki hubungan darah denga Kepala Desa setempat.

Seleksi tersebut menuai pertanyaan dikalangan masyarakat dan para pegiat sosial, diektahui bahwa pemenang seleksi Perades untuk mengisi kekosongan Kursi Kasi Pemerintahan Desa yang sebelumnya di jabat oleh Bahiram dan dimenangkan oleh Riski setatusnya Menantu Kepala Desa itu sendiri

Diketahui sebelumnya, ada berita disalah satu media online yang mengatakan bahwa surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo telah diberikan kepada tim Pansel. Akan tetapi saat tim media ini mempertanyakan perihal tersebut ke pihak Kecamatan Ilir Talo bahua surat rekomendasi yang diberikan tersebut diperuntukan untuk pembentukan tim Pansel bukan untuk surat rekomendasi pelaksanaa seleksi.

Camat Ilir Talo Najamuddin, SE melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Ilir Talo Surianto, S.IP saat dikonfirmasi tim media ini Senin, (4/9/2023) mengatakan, bahwa memang benar tim mereka membawa surat rekomendasi dan kami telah memberikan surat rekomendasi, akan tetapi surat rekomendasi yang diberikan bukan untuk calon seleksi tetapi diperuntukan untuk tim Pansel.

“Memang benar kami dari kecamatan telah memberikan surat rekomindasi, akan tetapi bukan surat rekomendasi untuk penyeleksian Perangkat Desa, surat rekomendasi yang diberikan pihak kecamatan itu untu pembentukan TimPansel.

Peraturannya surat rekomendasi itu ada 3
1.Surat rekomendasi untuk pembuatan tim Pansel.
2.Surat rekomendasi untuk calon Perades dan pembuatan soal.
3.Surat rekomendasi SK pelantikan,” jelas Surianto.

Surianto menambahkan, bahwa pihak Pansel meminta kembali surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo untuk SK dan pelantikan dikarenakan pelaksanaa dan hasil seleksi calon peserta telah dilaksanakan, akan tetapi pihak dari Kecamatan Ilir Talo tidak memberikan surat rekomendasi tersebut.

“Kita dari Kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi untuk tim Pansel agar bisa di SK kan oleh Kepala Desa, untuk surat rekomendasi yang lain sampai saat ini kami tidak pernah menandatanganinya dan memberikan surat tersebut dari awal, dikarenakan seleksi itu memang sudah ada masalah sedari awal” imbuhnya.

Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

“Dalam peraturan itu sudah sangat jelas, bahwa untuk seleksi Perades yang masih memiliki hubungan darah denga Kepala Desa tidak bisa mengikuti seleksi, akan tetapi mereka tetap melaksanakan kegiatan itu padahal sudah kami peringatkan, dan menurut informasi yang kami dapat jika hari Rabu, (6/9/2023) mendatang mereka akan melaksanakan pelantikan dg pemberian SK untuk pemenang Perades tersebut,” ujarnya.(**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %