Sekda Sidak Penggunaan “Tapping Box” Dibeberapa Tempat Usaha

Read Time:1 Minute, 17 Second

Bengkulu,kabar-one.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi bersama Kepala Bappeda Medy Pebriansyah, Kalaksa BPBD Will Hopi melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat usaha. Pemeriksaan ini untuk memastikan setiap tempat usaha wajib pajak menggunakan “Tapping Box”.

Secara persuasif, Sekda menanyakan keaktifan penggunaan tapping box dan langsung mengingatkan kepada pemilik usaha agar tak mematikan tapping box di lokasi tempat mereka berdagang.

“Tapping box ini harus online terus dan tidak boleh dimatikan,” tegas Arif, Rabu (1/2/23).

Arif menjelaskan, tapping box ini adalah alat yang digunakan di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi, yang berfungsi untuk pembanding antara total transaksi yang ada di restoran tersebut dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.

“Kalau alat ini mati tentu akan terdapat kebocoran transaksi, sehingga diduga dapat merugikan konsumen yang setiap pembayaran telah di potong pajak konsumen yang harusnya disetorkan ke kas daerah bisa saja tidak tercatat,” jelasnya.

Diketahui alat berbentuk box berwarna hitam dan ukuran memanjang ini terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah seperti restoran, hotel, tempat hiburan dan tempat usaha lainnya.

“Dengan adanya tapping box ini, di sinyalir bisa menghindari kebocoran pajak daerah, oleh karena itu alat ini tidak boleh dimatikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Eddyson menjelaskan, di Kota Bengkulu tapping box sudah digunakan wajib pajak dibeberapa tempat usahanya.

“Sudah ada, kisaran 110 wajib pajak telah menggunakan tapping box. Untuk yang efektif kisaran 70 persen, karena banyak juga yang dimatikan. Tapi banyak juga beberapa wajib pajak sudah menyetor sesuai dengan ketentuan, contohnya seperti di restoran sumpit mas,” jelas Eddyson. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %