PEMKAB BENGKULU TENGAH AJUKAN REPLANTING SAWIT 212 HEKTARE, FOKUS DONGKRAK PRODUKTIVITAS PETANI
kabar-one.com, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengajukan program peremajaan atau *replanting* kebun kelapa sawit seluas 212 hektare kepada pemerintah pusat pada 2026. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat yang sebagian besar telah memasuki usia tua dan mengalami penurunan hasil panen. Sabtu, (01/08/2026).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, mengatakan usulan tersebut masih berada di bawah kuota yang disediakan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yakni 500 hektare.
“Tahun ini kami mengusulkan program replanting sawit seluas 212 hektare dari total kuota 500 hektare yang diberikan BPDP,” kata Helmi.
Menurutnya, lahan yang diusulkan berasal dari dua kelompok tani. Kelompok Tani Selupu Lama mengajukan peremajaan seluas 191 hektare, sedangkan Kelompok Tani Sumber Tani Makmur mengusulkan 21 hektare.
Helmi menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada kondisi tanaman sawit milik petani yang sebagian besar telah memasuki masa tidak produktif. Peremajaan dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan hasil produksi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.
Namun demikian, tidak semua petani dapat langsung mengikuti program tersebut. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, mulai dari usia tanaman minimal tujuh tahun, menggunakan bibit asalan atau memiliki produktivitas rendah, hingga memastikan lahan tidak berada di kawasan hutan maupun hak guna usaha (HGU).

Untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, Dinas Pertanian terus melakukan pendampingan melalui penyuluh lapangan. Pembinaan dilakukan agar kelompok tani memahami tahapan administrasi sekaligus proses verifikasi yang menjadi syarat pengajuan bantuan.
“Penyuluh kami rutin memberikan pendampingan kepada petani agar seluruh persyaratan program replanting dapat dipenuhi,” ujarnya.
Saat ini, proses pengajuan masih berada pada tahap inventarisasi data dan verifikasi lapangan. Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, tahapan berikutnya adalah penandatanganan perjanjian antara kelompok tani, Badan Pengelola Dana Perkebunan, dan bank penyalur.
Setelah seluruh proses administrasi rampung, dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok tani melalui bank penyalur. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai penumbangan tanaman tua, pengolahan lahan, pembangunan teras, pengadaan bibit unggul, pupuk, pestisida, hingga pengendalian hama.
Pemkab Bengkulu Tengah berharap usulan tersebut mendapat persetujuan pemerintah pusat sehingga program peremajaan sawit dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas serta kesejahteraan petani sawit di daerah.(**)





