Walikota Helmi Minta Maaf Ke Gubernur, Berhalangan Hadir Saat Rapat Pembahasan Perwal

Read Time:2 Minute, 18 Second

Bengkulu,kabar-one.com – Lantaran tidak bisa hadir dalam undangan pada saat rapat pembahasan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung mintak maaf kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Menurut Helmi, Dirinya berhalangan hadir itu lantaran ada kegiatan bersama unsur Forkopimda dalam rangka memantau pelaksanaan vaksinasi kepada anak-anak di beberapa Sekolah Dasar (SD) yang ada di kota Bengkulu, berhubung kegiatan itu secara bersamaan bahkan sudah terjadwal, maka ia utuskan perwakilan untuk mengahadiri acara tersebut

“Ya, saya sudah melihat pernyataan pak gubernur, mohon maaf pak gubernur, kami bukan sengaja tidak datang tetapi utusan kota sudah hadir disana. Saya, Wakil Walikota, pak Kapolres, pak Dandim, ibu Kejari,kami berkeliling dari SD ke SD memberikan semangat, memberikan penjelasan kepada orangtua wali murid yang masih ragu-ragu, masih gamang untuk anaknya di vaksin,” jelas Helmi, Selasa (18/1/2022) sore.

Helmi membeberkan kurang lebih 20 SD yang sudah memulai vaksin dan beberapa diantaranya di monitoring nya secara langsung.

“Alhamdulillah, kurang lebih  20 sekolah dasar (SD) hari ini yang sudah kami lakukan vaksinasi pak gubernur., Karena target kita mencapai 100 persen vaksin untuk anak-anak. Kalau alasannya ada yang di rumah tidak ada beras kami sediakan beras. Kalau ada alasannya tidak mau divaksin karena kerjaannya terganggu, tidak punya uang ya kita beri uang. Karena memang Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan 100 persen,” tuturnya.

Terakhir, Helmi kembali menegaskan ucapan maafnya kepada Rohidin.

“Sekali lagi pak gubernur dengan segala hormat, kita minta maaf tidak bisa hadir untuk rapat itu, bukan disengaja tetapi hari itu jadwalnya kita memulai vaksin untuk anak-anak di 20 SD lebih kurang di Kota Bengkulu.

Alhamdulillah pak gubernur, acaranya berjalan dengan baik, anak-anak kurang lebih 8000 hari ini divaksin dan semuanya happy, semuanya senang, semuanya bergembira, bahkan ada yang mendapatkan hadiah ketika divaksin,”Ucap Helmi.

Diketahui sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1/2022) lalu.

Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka kepada Plt Asisten I Pemda Kota Bengkulu Eko Agusrianto. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *