
Walikota Helmi Kembali Jelaskan Dicopotnya Kadinkes dan Kapuskesmas Yang Sempat Viral
Kota Bengkulu, Kabar-One.com- Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali menjelaskan dicopotnya Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Muara Bangkahulu saat acara newsline Metro TV melalui zoom, Minggu (6/2/2022) siang.
Ia mengatakan, dicopotnya kedua pejabat tersebut dengan alasan melalaikan pentingnya rasa kemanusiaan. Kejadian ini bermula saat warga Desa Arga Indah II, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengalami insiden kurang menyenangkan terkait pelayanan yang kurang baik dari Puskesmas Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Para pegawai puskesmas dinilai abai terhadap warga tersebut yang sedang meminta pertolongan karena anaknya mengalami step (kejang demam) saat itu. Dan hal ini menjadi viral di Facebook (FB) setelah salah satu warga kota yang sengaja menguploadnya lantaran kecewa akan reaksi pegawai puskesmas.
Hal itulah yang membuat Helmi langsung bertindak dengan mengutus Wakil Walikota Dedy Wahyudi bersama jajaran lainnya untuk menyelesaikan masalah dan memohon permaafan warga tersebut.
“Ini soal kemanusiaan, jadi tidak ada yang boleh menolak melayani warga yang datang, apa lagi suasananya darurat (emergency), tentu harus kita bantu dulu. Jangankan warga kota atau kabupaten lain, kalau ada warga Afrika sekalipun kita harus bantu dan memberikan pelayanan terbaik,” jelas Helmi.
Menurutnya, soal kemanusiaan itu di atas segalanya, apa lagi ini menyangkut pelayanan yang ada di puskesmas.
“Kemanusiaan ini di atas segala aturan, karena harapan kita tidak ada yang tidak bahagia di Kota Bengkulu kendati mereka datang dalam keadaan sakit. Cara membahagiakannya ialah layani mereka dengan sepenuh hati dan berikan yang terbaik. Karena visi-misi kita ialah menghadirkan Kota Bengkulu yang bahagia,” tutupnya.
Agar kejadian serupa tak terulang, Helmi secara tegas mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 440/03/D.KES/2022 tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
SE ini Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu, serta dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan beberapa poin penting di dalamnya. SE ini juga langsung ditempel di seluruh Puskesmas dan seluruh rumah ibadah di Kota Bengkulu, dengan tujuan agar masyarakat mengetahuinya.
Average Rating