Tim JPN Bengkulu Sukses Membuat Pemulangan Aset Pemkot

Read Time:2 Minute, 37 Second

Bengkulu, Kabar-One.com- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berhasil melakukan pemulihan aset Pemerintah Kota Bengkulu, melalui langkah hukum non-litigasi. Hal ini disampaikan oleh Kajari Bengkulu Yunitha Arifin dalam Jumpa Pers bertempat di Kantor Kejari Bengkulu yang dihadiri Wakil Walikota Dedy Wahyudi dan jajaran Kejari dan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Berupa 7 (tujuh) Kendaraan Roda Empat yang dikuasai oleh pihak Ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 865.000.000,- (Delapan ratus enam puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu, Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga,” bebernya.

58

Ia menambahkan menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi. Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga untuk kemudian melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum. 

Senada disampaikan oleh Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengapresiasi atas keberhasilan Tim JPN Kejari Bengkulu dalam melakukan penyelamatan aset Pemerintah Kota yang dikuasai pihak ketiga. Harapannya kedepan kepada pihak yang diberikan kendaraan dinas, jika telah tidak menjabat hendaknya dikembalikan  langsung. Sedangkan aset lainnya yang belum diselamatkan segera akan di persiapkan Surat Kuasa Khusus kepada JPN untuk melakukan penyelamatan aset tersebut.

57

“Kami mengapresiasi keberhasilan Tim JPN yamg dipimpin oleh Bu Yunitha.atas keberhasilan ini. Hendaknya kepada pejabat yang tidak lagi menjabat atau pindah jabatan ke instansi lain untuk segera dikembalikan. Segera akan disiapkan Surat Kuasa Khusus untuk penyelamatan aset Pemkot selanjutnya. Selanjutnya aset ini akan dilihat perkondisi. jika perawatannya memungkinkan maka akan dipertahankan, sedangkan yang dinilai akan memberatkan, maka akan kita lelang,” bebernya.

Adapun ketujuh kendaraan roda empat tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Mitsubishi/Kuda Diamond, BD 1006 AY tahun 2003 senilai 80.000.000.
  2. Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4×2) M/T, BD 9057 AY Tahun 2007 senilai 120.000.000.
  3. Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T BD 9065 AY tahun 2008 senilai 230.000.000.
  4. Toyota Kijang Super KF 40 Short BD 1769 AY Tahun 1993 senilai 20.000.000.
  5. Toyota Kijang Inova E M/T BD 30 A tahun 2008 senilai 145.000.000.
  6. Toyota Kijang Inova E M/T BD 1963 AY tahun 2007 senilai 140.000.000.
  7. Toyota Kijang Inova E M/T BD 9007 AY tahun 2006 senilai 130.000.000.

Adapun total penyelamatan aset pemkot Bengkulu oleh Tim JPN Kejari Bengkulu senilai 865.000.000.

59

Keberhasilan pemulihan aset ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota, dalam rangka melaksanakan tertib pengelolaan aset daerah. Selain dari aset berupa kendaraan roda empat yang berhasil dipulihkan, masih terdapat beberapa aset lain berupa kendaraan roda dua yang secara melawan hukum masih dikuasai oleh pihak ketiga. Untuk itu Kejaksaan Negeri Bengkulu menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa masih menguasai kendaraan tersebut, agar segera mengembalikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu. Mengingat penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (R01)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %