Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pemilihan Umum 2024

Read Time:2 Minute, 18 Second

Bengkulu,kabar-one.com – Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2022.Jumat.29/12/2022.Bertempat jalan D.Nata Dirja.Senandung cafe.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu dalam pemilihan umum di Bengkulu.

Dalam kata sambutanya Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan Provinsi Bengkulu saat ini alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 45 kursi dengan jumlah penduduk antara 2 juta jiwa atau kurang maka alokasi kursi DPRD berjumlah 45:kursi.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut guna memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan mengenai tahapan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024.

“Sosialisasi hari ini tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 ,”Kata Irwan.

Ia juga menjelaskan untuk daerah pemilihan mengacu pada pemilu tahun 2019 Provinsi Bengkulu dibagi atas 7 dapil, Dapil Bengkulu 1 dengan alokasi Kursi sebanyak 8,dapil Bengkulu 2.dengan alokasi Kursi 9,Dapil Bengkulu 3.dengan Alokasi 4 kursi,Dapil Bengkulu 4,dengan alokasi 9kursi.Dapil Bengkulu 5,dengan Alokasi 3 kursi,Dapil Bengkulu 6 , dengan alokasi 7 kursi.dan untuk Dapil Bengkulu 7 ,dengan Alokasi 5 kursi.

Sedangan untuk cakupan wilayah untuk Dapil Bengkulu 1,Kota Bengkulu,Dapil Bengkulu 2.bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara ,dapil Bengkulu Bengkulu 3 Kabupaten Mukomuko,Dapil Bengkulu 4, kabupaten Rejang Lebongdan Lebong,Dapil Bengkulu 5, Kabupaten Kepahiang,Dapil Bengkulu 6, Bengkulu Selatan dan kaur sedangkan untuk Dapil Bengkulu 7, Kabupaten Seluma.

Ia juga mengatakan proses akan melalui berapa tahapan kegiatan antara lain penyusunan rancangan penataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan dapil dan alokasi kursi dan sosialisasi dapil.

Sementara itu, Dalam pemaparannya Devisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, S.E.dalam laporannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar informasi tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat tersampaikan kepada masyarakat.

“Sosialisasi melibatkan sebanyak 100 orang terdiri dari pimpinan parpol, para jurnalis, ormas, tokoh masyarakat, stakeholder dan jajaran KPU Provinsi Bengkulu, dengan narasumber ,Emex Verzoni, S.E. Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

7,prinsip yang harus di patuhi. PRINSIP PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI Standar dan prinsip internasional terkait pembentukan Dapil, diadopsi dan diterjemahkan oleh pembuat undang-undang ke dalam 7 Prinsip Pembentukan Dapil, yang termuat dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu:

Pasal 185 1. KESETARAAN NILAI SUARA; UU No.7

2. KETAATAN PADA SISTEM PEMILU YANG PROPORSIONAL; Tahun 2017

3. PROPORSIONALITAS; Jo.

4. INTEGRALITAS WILAYAH; Pasal 2

5. BERADA DALAM CAKUPAN WILAYAH YANG SAMA; PKPU No.6

6. KOHESIVITAS; DAN Tahun 2022

7. KESINAMBUNGAN

(**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %