PWI dan SMSI Kabupaten Kepahiang Mengecam Tindakan Oknum Pengacara Larang Wartawan Meliput

Read Time:1 Minute, 28 Second

KEPAHIANG,Kabar-one.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Indonesi Kabupaten Kepahiang Mengecam tindakan oknum pengacara yang melarang wartawan melakukan peliputan.

Sebelumnya diberitakan tak terima diambil gambar oleh wartawan yang melakukan peliputan saat penyidik unit pidum satreskrim polres kepahiang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan honorer.

Ketua FP3I Jakarta didampingi pengacaranya sempat ribut dan mengancam salah seorang jurnalis Harian Rakyat Bengkulu Arie Saputra Dan Jurnalis Harian Radar Kepahiang Efran Antoni yang tengah mengambil gambar di unit pidum.

Ketua FP3I berinisial A-L ini sempat menunjuk sambil mengeluarkan nada ancaman terhadap wartawan bahkan salah seorang pengacara A-L sempat ingin merampas kartu pers wartawan.

Menanggapi sikap oknum pengacara tersebut Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Kepahiang Ujang Effendi, S.Sos, mengecam dengan Keras ulah oknum pengacara yang melarang wartawan saat melakukan peliputan. Dirinya juga sangat menyayangkan sikap pelarangan mengambil gambar oleh jurnalis di kabupaten Kepahiang.

“Sangat disayangkan sekali ulah oknum pengacara tersebut, sudah menjadi tugas jurnalistik seorang wartawan dalam melakukan peliputan dan itu dilindungi undang-undang,” Tegas Ujang.

Senada dengan Itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kabupaten Kepahiang Muktar Amin, S.Pd juga angkat bicara dan mengatakan PWI Kabupaten Kepahiang mengecam tindakan oknum pengacara yang melarang wartawan melakukan peliputan dan mengambil gambar.

PWI Kabupaten Kepahiang mengecam tindakan oknum pengacara yang sudah menghalangi tugas wartawan dalam hal ini wartawan RB Arie Saputra wijaya dan wartawan RK Efran Antoni.

Seharusnya, seorang pengacara paham dengan Undang-Undang.Wartawan yang melakukan tugasnya dilindungi UNDANG-UNDANG RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.

“Perlu diektahui wartawan yang bertugas cukup dibekali ID Card pers bukan surat tugas kecuali ia masih calon wartawan,” Tegas Amin.(Rls)

Artikel PWI dan SMSI Kabupaten Kepahiang Mengecam Tindakan Oknum Pengacara Larang Wartawan Meliput pertama kali tampil pada Rekam Jejak News.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *