Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah bersama pedagang di kawasan Jalan Belimbing, Semangka, Salak, dan Kedondong, Senin (29/12/2025). (Foto/Hms)
Penataan Kawasan Pasar Bengkulu Diperketat, Warga Dukung Ketertiban namun Minta Solusi Jangka Panjang
Bengkulu, Kabar-one.com – Pemerintah Kota Bengkulu kembali mempertegas langkah penataan kawasan pasar dengan memberikan peringatan keras kepada pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Jalan Belimbing, Semangka, Salak, dan Kedondong. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menargetkan penertiban tuntas sebelum memasuki tahun 2026.
Wilayah yang menjadi fokus penataan meliputi Jalan Belimbing, Semangka, Salak, dan Kedondong, yang selama ini dipadati pedagang kaki lima hingga menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas dan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki. Para pedagang diminta segera masuk ke kios dan los yang telah disediakan paling lambat 31 Desember 2025.
Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas berdagang yang memadai di dalam area pasar. Ia menyayangkan masih adanya pedagang yang memilih kembali ke badan jalan.
“Silakan masuk ke dalam. Bagi yang sudah punya kios, isi. Bagi yang belum, laporkan, pemerintah akan memfasilitasi. Sampai akhir tahun semua harus sudah masuk, tidak ada alasan lagi,” tegas Alex.
Pihaknya juga mengungkap temuan praktik ilegal di lapangan, di mana terdapat oknum juru parkir yang diduga menyalahgunakan lapak dan menjualnya kepada pedagang. Praktik tersebut disebut sebagai salah satu penyebab pedagang enggan bertahan di dalam pasar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan peringatan yang lebih tegas. Ia memastikan bahwa pihaknya siap menerjunkan personel gabungan secara besar-besaran apabila masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu ditetapkan.
“Ini kesempatan terakhir. Satpol PP siap menurunkan personel. Kami didukung oleh Satpol PP Provinsi, Polresta, Kodim, bahkan Brimob,” ujarnya.
Sahat juga mengingatkan bahwa personel di lapangan dibekali surat tugas resmi, sehingga setiap bentuk perlawanan atau penghalangan dapat berujung pada jerat hukum.
“Ingat, menghalang-halangi petugas yang sedang bertugas ancamannya 7 tahun penjara menurut KUHP. Jika ada yang melawan atau mengancam, personel kami sudah diperintahkan untuk memfoto dan memvideo sebagai bukti hukum,” tegasnya.
Meski sepanjang 2025 pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa awal tahun 2026 penertiban akan dilaksanakan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Di tengah upaya pemerintah menciptakan ketertiban, masyarakat pun memberi tanggapan beragam. Banyak warga mendukung langkah tegas pemerintah demi meningkatkan kenyamanan di kawasan pasar.
Rudi, warga Kelurahan Tanah Patah, mengaku setiap hari melewati kawasan tersebut dan merasa kondisi jalan semakin sesak.
“Kalau pedagang tetap di jalan, macet tidak bisa dihindari. Kami sebenarnya mendukung aturan pemerintah. Yang penting pemerintah benar-benar menyediakan tempat yang layak di dalam pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Rahma, seorang ibu rumah tangga yang sering berbelanja di lokasi tersebut, berharap pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memastikan kebutuhan pedagang terpenuhi.
“Penertiban itu perlu, supaya tertib dan tidak semrawut. Tapi pedagang juga harus dibantu supaya mereka nyaman di dalam. Kalau fasilitasnya lengkap, mereka pasti mau pindah,” katanya.
Masyarakat menilai bahwa penataan pasar bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga jaminan keberlanjutan usaha para pedagang. Pemerintah Kota Bengkulu berharap kerja sama semua pihak dapat menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.





