LSM ACW MELAPOR LAGI DUGAAN KORUPSI

Read Time:1 Minute, 16 Second

BENGKULU TENGAH,kabar-one.com – lagi-lagi lembaga sosial masyarakat ANDALAS CORUPTION WATCH,melaporkan dugaan korupsi ke kejaksaan negeri bengkulu tengah,atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2020 SDN01 TALANG EMPAT.(Kamis 12/11/2021)

Lembaga swadaya masyarakat ANDALAS CORUPTION WATCH(ACW) provinsi BENGKULU,yang di ketuai Sulihasan mendatangi kejaksaan negeri bengkulu tengah guna melaporkan dugaan korupsi dana Bos SDN01 talang empat.

Ketua lembaga swadaya masyarakat ANDALAS CURUPTION WATCH (ACW) Sulihasan mengatakan “sesuai tugas dan tupoksi kita sebagai lembaga swadaya masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum di NKRI ini,sesuai dengan Undang -undang no 28thn1999 dan PP no 68thn 1999,penyelenggara negara yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,(KKN)

Undang-undang repoblik indonesia no 31 thn 1999.

Undang-undang republik indonesia no 20 thn 2021 tentang tindak pidana kurupsi,dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kenapa dana bos itu diduga terjadi indikasi kkn?, karena pada thn 2020 itu masih dalam keadaan PANDEMI COVID-19 yang di sinyalir banyak dugaan-dugaan SPJ fiktif. Tegas sulihan

” Kalaulah ini nanti di periksa oleh kejaksaan tidak terbukti kita harus menghormati apapun hasil nya” sambungnya.

“Kami dari lembaga swadaya masyarakat ANDALAS CURUTION WATCH (ACW) juga akan mengirim tembusan ini ke media,biar media dapat mempublikasikan ke masyarakat dan masyarakat bisa tau kalu ada pengawasan atau control sosial dari masyarakat”

Saya harap kepada masyarakat jika kiranya ada temuan berindikasi merugikan keuangan negara, apapun instansinya jangan ragu untuk dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib,mudah-mudahan tindak pidana dugaan kurupsi dapat berkurang di NKRI ini.tutup ketua ACW(Sulihasan).(TEAM RED)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *