Buktikan Sebagai Kota Layak Anak, Kota Bengkulu Penuhi Kebutuhan dan Perlindungan Hak Anak

Read Time:1 Minute, 38 Second

Kotabengkulu,kabar-one.com – Belakangan ini marak menjadi perbincangan terkait kejadian kejahatan jalanan yang pelaku dan korbannya masih usia anak. Miris, meski sebenarnya sudah cukup banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan hak-hak anak, mulai dai UU, Perda dan lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan anak ini, baik pelaku maupun korban harus dilindungi hak-haknya berdasar regulasi yang berlaku.

Pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti dijelaskan dalam undang-undang.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Prinsip dasar konvensi hak-hak anak, seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Menyikapi maraknya kejadian yang melibatkan anak dan remaja, Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu Dewi Dharma menjelaskan bahwa hal tersebut harus diperhatikan mulai awal sampai akhir.

Dengan artian, perkembangan remaja mulai dari anak-anak, bagaimana remaja sewaktu masih anak diberikan pengasuhan secara baik oleh orangtua atau pengasuh. Sebab hal itu akan berdampak pada tumbuh kembang mereka secara fisik maupun psikis.

“Kemudian, kita juga melakukan upaya dalam pemenuhan hak anak di Kota Bengkulu. Mulai dari adanya regulasi Perda nomor 11 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. Selain itu, kita juga melakukan kerjasama dengan berbagai OPD terkait hal ini,” ujar Dewi.

Pada intinya, Pj Walikota Bengkulu Arif Gumadi selalu berupaya memenuhi pemenuhan hak anak demi mewujudkan Kota Bengkulu ‘Kota Layak Anak’ melalui berbagai kluster yang ada. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %