Berpedoman Pada UU TPKS Pelecehan Seksual Bukanlah Delik Aduan, Maka Oknum Caleg PPP Dapil 1 Seluma..??

Read Time:1 Minute, 57 Second

Nasional,Kabar-One.Com – Asumsi atas viralnya percobaan rudapaksa/Pelecehan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum caleg nomor 1 dapil 1 berinisial AY alias I dari partai PPP Kabupaten Seluma semakin liar.

Terutama pasca pemenuhan hak jawab media untuk keberimbangan berita atas dugaan percobaan rudapaksa/pelecehan terhadap anak dibawah umur salah seorang setaf di posko pemenangan salah seorang oknum caleg dari Partai PPP Dapil I Nomor urut I inisial YA alias i tersebut.

Kepada awak media, salah satu Caleg yang diunggulkan oleh partai berlambang Ka’bah Kabupaten Seluma di dapil 1 itu, membantah dugaan yang ditudingkan kepadanya, dikatakannya kalau apa yang terjadi hanya miskomunikasi dan salah paham saja.

Namun, meski menepis dugaan tersebut, sang oknum terduga pelaku mengatakan kalau diantara kedua belah pihak sudah melakukan mediasi.

“ini hanya miskomunikasi dan salah paham saja. Sudah dilakukan mediasi, ini sudah selesai, diantara kedua bela pihak sudah berdamai,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari website resmi DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas. Karena itu, ia menegaskan, prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum.

“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujar Adde kepada media, Jumat (2/5/2023).

Ia menambahkan jika terkait pelecehan seksual yang semakin marak, Komisi III DPR RI sudah mempunyai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), artinya undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya.

“Maka dari itu, seluruh aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga yang lain hal sebagainya yang berkaitan dengan kekerasan seksual haruslah bisa mengaplikasikan Undang-undang ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menjelaskan, selain itu, seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban juga untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. Karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum.

Adde menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. Padahal, nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak dibawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice.

“Ini yang saya titik beratkan semoga APH (Aparat Penegak Hukum) selaku mitra dari DPR RI Komisi III bisa memahaminya,” ucapnya.(Rillis)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %