Belajar Tatap Muka Terbatas, Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti SE Menteri Pendidikan

Read Time:50 Second

Bengkulu, Kabar-One.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat ini diberitahukan kepada seluruh Kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri/Swasta Kota Bengkulu untuk mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan terbatas.

8

“Ya, pembelajaran tatap luka (PTM) akan dilaksanakan terbatas dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas. Dan pihak sekolah harus menerapkan dan mengawasi prokes yang telah ditetapkan,” jelas Kadisdik Sehmi, Kamis (17/2/2022).

Sementara, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik/siswa SD yang belum melakukan vaksin untuk tetap hadir dan melakukan vaksin yang telah ditentukan di sekolahnya masing-masing.

9

“Para peserta didik dan guru diimbau untuk melakukan vaksin sesuai jadwal yang ditentukan,” ucap Sehmi.

Tetapi disini para orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (**).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *