YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP SEMANGAT BERSAMA DESAK KEJATI BENGKULU TINDAK DUGAAN PERUSAKAN KAWASAN HUTAN

Read Time:1 Minute, 39 Second

Kabar-one.com, Bengkulu  – Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (12/02/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan laporan terkait dugaan penguasaan serta perusakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai yang berada di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam orasinya, perwakilan YLH-Sebar menyampaikan bahwa kawasan HPK Urai Serangai diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan adanya mekanisme tukar guling lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang sebelumnya berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Juru orasi YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, turut menyoroti dugaan penguasaan sempadan Sungai Menduo di Kecamatan Pinang Raya yang disebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan dan sempadan sungai tersebut.

Dalam aksi tersebut, YLH-Sebar juga menyerahkan seekor ayam jago berwarna hitam kepada pihak Kejati Bengkulu sebagai simbol apresiasi atas kinerja Kejati dalam mengungkap kasus tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun. Penyerahan simbolis tersebut diterima oleh perwakilan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Selain menyampaikan orasi, perwakilan massa menyerahkan laporan resmi dalam bentuk surat kepada Kejati Bengkulu. Dalam laporan tersebut, YLH-Sebar memuat sejumlah poin tuntutan, antara lain dugaan perusakan HPK tanpa izin resmi, dugaan transaksi jual beli atau tukar guling lahan HPK, dugaan penguasaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Register 69 Lebong Kandis, permintaan pengusutan proyek pembangunan jalan kawasan transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, serta dorongan agar penanganan kasus tambang ilegal terus dikembangkan.

Perwakilan Kejati Bengkulu menerima laporan tersebut dan menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam aksi tersebut. Aksi berlangsung dalam keadaan tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %