Ketua Perkumpulan LIPPAN Layangkan Surat Pengaduan ke Polres Seluma Dugaan Pungli di SMPN 20 Seluma
Seluma,Kabar-one.Com – Lembaga Independent Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LIPPAN) DPC Kabupaten Seluma menyambangi Polres Seluma layangkan surat pengaduan dugaan tidak pidana Pungutan Liar Dana Perpisahan dan Kenang-Kenangan di SMPN 20 Seluma Tahun 2024-2025.Selasa,(10/6/2025)
Jon Sisuardi (Andre)Saat di wawancarai wartawan media Kabar-one.com mengatakan bahua Laporan yang dilayangkan nya pada hari ini ke Polres Seluma terkait adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLU) di SMPN 20 Seluma Tahun 2024-2025 Pungutan tersebut sebesar Rp.450.000 per siswa Untuk biaya perpisahan dan Kenang-kenangan dan Dana iyuran untuk honor satpam Sekolah sebesar Rp. 10.000 setiap bulan.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Dan Pembangunan (DPC LIPPAN) Kabupaten Seluma Jon Sisuardi/ Andre berdasarkan Undang-Undan
1.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat 3, Tentang Peranserta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara bebas dan bersih dari KKN.
2.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas ,Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
4.Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
5.Permendikbudriset Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 9 (1) melarang satuan Pendidikan termasuk SPMN dan SMA yang di selenggarakan Pemerintah atu Pemerintah Daerah untuk memungut biaya dari peserta didik.
6.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis tentang pengelolaan Dana Bos Reguler
7.Surat himbauan Gubenur Bengkulu Nomor 400.3.033/Dikbud/ 2025. Tanggal, 25 Februari 2025. Tentang larangan melakukan study Tuor di satuan Pendidukan
8.KUHP Pasal 368 menyatakan bahua siapa pun dengan maksut menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu membayar atu menerima pembayaran dapat diancam dengan pidana penjara
Berdasarkan Undang – undang dan peraturan tersebut diatas maka kami dari Lembaga Indipendent Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu melakukan pemantauan kegiatan di SMPN 20 Seluma hasil pantauan kami di lapangan diduga ada indikasi melawan hukum.
Mengenai laporan di atas kami dari pihak Lembaga Indipendent Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LIPPN) meminta agar kiranya pihak Polres Seluma segera melakukan penyelidikan dan laporan tersebut akan kami kawal terus. Tegasnya(**)





