Kadis PMD Benteng Mengatakan Apabila Massa Jabatan Kades Sudah Berjalan 9 Tahun Masih Bisa Diberhentikan Secara Tiba-Tiba Dalam Undang-Undang Yang Berlaku
Share
Bengkulu Tengah, Kabar-One.com – Badan Legislatif DPR RI sudah memutuskan bahwa akan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun(22/6/2023).
Masyarakat pun merasa khawatir apabila jabatan kades menjadi 9 tahun tersebut, kepala desa justru tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Sedangkan jika kades menjabat tetap yaitu selama 6 tahun, maka para kades akan tetap konsisten dan masyarakat pun mengukuhkan jabatan para periode selanjutnya.
Oleh karena itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi memberikan tanggapan dan menilai bahwa kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat tersebut tentunya tidak perlu terjadi dan tidak perlu menjadi sebuah ketakutan dari masyarakat itu sendiri.
Karena saat ini seluruh kinerja yang dilakukan oleh kepala desa bisa diawasi dan disorot oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, camat dan oleh masyarakat itu sendiri.
”dalam hal ini masyarakat merupakan badan permusyawaratan Desa (BPD) tentunya bertugas juga untuk melakukan penilaian terhadap kinerja kades itu sendiri” Jelas Tomi.
Setiap tahunnya seorang kades wajib menyampaikan laporan dari hasil pertanggung jawaban kepada BPD dan masyarakat , jika tidak menjalankan tanggung jawab tentunya sudah tidak akan diterima.
Sebagai Informasi, menurut pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
More Stories
Lestarikan Bahasa Rejang dan Lembak, Diknas Benteng Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu
Kabar-one.com, Bengkulu Tengah – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan...
DINAS PERTANIAN BENGKULU TENGAH MENDORONG KELOMPOK TANI YANG ADA DI WILAYAH TERSEBUT UNTUK MEMANFAATKAN PROGRAM BIBIT PERKEBUNAN UNTUK DIKEMBANGKAN DARI PEMERINTAH PUSAT
Kabar-one.com, Bengkulu Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mendorong kelompok tani yang ada di wilayah tersebut untuk...
PEMKAB BENGKULU TENGAH AJUKAN REPLANTING SAWIT 212 HEKTARE, FOKUS DONGKRAK PRODUKTIVITAS PETANI
kabar-one.com, Bengkulu Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengajukan program peremajaan atau *replanting* kebun kelapa sawit seluas 212 hektare...
Efisiensi, Kadistan Benteng, Helmi Sebut Program Pusat dan Daerah Tetap Jalan
Kabar-one.com, Bengkulu Tengah - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, program prioritas Dinas Pertanian (Distan) / Dinas Ketahanan Pangan pada...
FLS3N SMP Bengkulu Tengah Digelar 25 Mei 2026, Cabang Cerpen hingga Menyanyi Solo Jadi Ajang Unjuk Bakat Siswa
,Kabar-one.com, Bengkulu Tengah – Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun...
DINAS PERTANIAN BENGKULU TENGAH MENGANGGARKAN DANA SEBESAR Rp 50 JUTA UNTUK PEMBELIAN VAKSIN UNTUK MEMBERANTAS PMK DI BENGKULU TENGAH
Kabar-one.com, Bengkulu Tengah - Dinas Pertanian Bengkulu Tengah menganggarkan dana sebesar Rp 50 juta untuk pembelian vaksin untuk memberantas Penyakit...





