Pelaku Pencabulan Anak Di Jakarta Dan Bogor Bisa Dijerat Dengan UU TPKS
Share
Jakarta,kabar-one.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai kekerasan seksual.
Ia meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
Menurutnya, UU TPKS dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan UU TPKS sangat mungkin digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Karena UU TPKS mengatur tentang tindak pidana khusus seksual dibanding KUHP.
“Jadi ya sangat mungkin.
Itu UU yang lebih khusus. Karena itu khusus kekerasan seksual,” ujar Fickar.
Fickar menjelaskan UU hanya bisa menjerat perbuatan yang terjadi setelah adanya UU.
Sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang dimaksud perlu dilihat waktu kejadian untuk bisa dijerat dengan UU TPKS.
“Iya, prinsipnya UU yang ada lebih dahulu hanya bisa menjerat perbuatan yang ada kemudian.
Sekarang yang dilihat mana lebih dahulu kejadiannya atau undang-undang yang dilahirkan.
Kalau UU lahir lebih dahulu maka itu bisa dijerat dengan UU TPKS,” tegasnya.
UU TPKS disahkan DPR RI pada 12 April 2022 dan ditandatangani Presiden RI pada 9 Mei 2022.
Fickar memberikan catatan jika UU TPKS tidak bisa digunakan untuk menjerat pidana yang terjadi sebelum lahirnya UU tersebut.
“Kejadiannya, jadi kalau sudah ada UU-nya kemudian terjadi kekerasan seksual itu, maka bisa dipakai UU yang baru itu.
Tetapi kalau kejadiannya lebih dahulu, gak mungkin dan gak bisa. Pasti akan tetap mengacu pada KUHP,” pungkasnya.(**)
More Stories
DITEMBUSKAN KE KAPOLRI, MIO GUGAT KEHENINGAN POLDA METRO JAYA
Kabar-one.com, jakarta - Keheningan Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pelecehan profesi wartawan akhirnya digugat langsung oleh MIO Indonesia.Jakarta, 23/8/2026...
OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
Kabar-one.com, jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya peningkatan literasi, inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen bagi masyarakat penyandang...
Sambutan Ketua Umum MIO Indonesia Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H: Momentum Untuk Kembali Bersatu dan Berkarya
jakarta,kabar-one.com - Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas nikmat iman, kesehatan, dan kesempatan yang...
KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan
JAKARTA,kabar-one.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah. Dan pada tanggal...
Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
JAKARTA,kabar-one.com – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan...
AYS Prayogie Berikan Apresiasi Terkait Penyelenggaraan Kegiatan Penguatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu Jakarta, Jelang Pilkada 2024
JAKARTA,kabar-one.com - Bertempat di Batavia 1 Ballroom, Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Badan Pengawas Pemilu...





